E-learning : Program Sanitasi Masyarakat (IBM Direktorat Sanitasi)

Tingginya kepadatan pemukiman penduduk pada suatu kawasan merupakan latar belakang perlu adanya program sanitasi masyarakat (Sanimas). Pengelolaan sarana dan prasarana air limbah perlu di perhatikan khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR. Hal tersebut berkaitan dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup dan sosial budaya masyarakat. Kemudahan dalam akses memperoleh sarana dan prasarana air limbah juga pemahaman akan hidup bersih, merupakan upaya untuk menekan kasus penyebaran penyakit. 

Program Sanimas bertujuan untuk meningkatkan pemberdayan masyarakat, meningkatkan kualitas sanitasi dan kebersihan lingkungan, menyediakan prasarana dan sarana air limbah domestik serta menjaga kualitas air tanah dari pencemaran limbah domestik. 
Sasaran program menyasar beberapa kepentingan yaitu pemerintah daerah dan warga daerah rawan sanitasi yang mengacu pada SSK kabupaten atau kota. Adapun tahapan program ini yaitu tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan tahap pasca konstruksi.
Pendekatan program ini mendorong keterlibatan, inisiatif, keswadayaan dan kapasitas masyarakat. Partisipasi masyarakat yang aktif dalam setiap tahapan dengan di dampingi oleh Fasilitator Provinsi dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Dalam program ini juga mendorong kesetaraan gender dengan keterlibatan peran aktif bagi laki-laki dan perempuan.
Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana ini juga dilaksanakan secara berkelanjutan oleh masyarakat dengan bantuan Pemda.

Adapun kriteria lokasi penerima bantuan program Sanimas diantaranya :
- Berada di kawasan pemukiman dengan kepadatan penduduk > 150 jiwa/hektar
- Berada di daerah rawan sanitasi serta memiliki kebutuhan penanganan permasalahan sanitasi seusai dengan SSK
- Diutamakan MBR
- Cakupan pelayanan minimal 70kk atau setara +/- 350 jiwa
- Memiliki tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi

Pola penyelenggaraan sanimas dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan di dampingi oleh Fasilitator Provinsi dan TFL. KSM memiliki kemampuan teknis dan sosial kemasyarakatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Organisasi pelaksana program ini memiliki tingkatan yaitu. Di tingkat pusat dilakukan oleh Direktorat PPLP sedangkan pengembangan SDM dan monitoring evaluasi dilakukan oleh Satker Direktorat PPLP. Di tingkat Provinsi kegiatan Sanimas berada pada BPPW dimana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat inti ditunjuk dan diangkat oleh Menteri PUPR. Di tingkat Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota merupakan penanggung jawab pelaksana program dan bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan program sanimas di wilayah kerjanya. Di tingkat masyarakat, KSM merupakan pelaku utama dalam pelaksanaan pembangunan sarana sanitasi sedangkan Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan atau KPP berperan dalam keberlanjutan sarana sanitasi program sanimas di tingkat Desa/Kelurahan.

Sumber pendanaan kegiatan berasal dari APBN, APBD dan swadaya masyarakat. Pendanaan APBD dengan ketentuan minimal 60% untuk material, maksimal 35% untuk upah, maksimal 5% untuk kegiatan non fisik.  Alokasi anggaran dana bantuan pemerintah bagi setiap titik lokasi sasaran sebesar lima ratus juta rupiah. 
Tata kelola penyaluran dana bantuan pemerintah oleh PPK pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) ketentuannya adalah sebagai berikut :
Dana di salurkan melalui dokumen anggaran/DIPA BPPW Provinsi, Kontrak kerja di tandatangani oleh PPK BPPW dengan KSM, KSM wajib membuka rekening dan buku tabungan yang di tandatangani oleh 3 orang (ketua KSM, bendahara KSM, dan 1 orang dari calon penerima manfaat).
Penyaluran dana ke rekening KSM dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap 1 sebesar 70% dana diproses setelah RKM terverifikasi dan tahap 2 sebesar 30% dana diproses setelah progres fisik 60%, LPJ tahap 1 telah diserahkan ke PPK. 
Laporan pertanggungjawaban oleh KSM menyerahkan LPJ kepada BPPW dan wajib melaporkan kemajuan program. Ketentuan isi LPJ terdiri dari 3 bagian : Laporan pelaksanaan fisik, laporan administrasi keuangan, dokumen pengadaan barang dan jasa.

Lebih mendalam tentang sanitasi
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. Air limbah rumah tangga adalah semua jenis air buangan rumah tangga yang berasal dari mandi, dapur, cuci dan kaskus. Sumber air limbah domestik dari rumah tangga adalah sebagai berikut :
1. WC/Kaskus/Jamban
Air limbah domestik yang berasal dari sumber ini disebut black water
2. Kamar mandi, tempat cuci dan tempat memasak (dapur)
Air limbah domestik yang berasal dari sumber ini disebut grey water

Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat adalah serangkaian kegiatan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub sistem pengelolaan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan. Secara keseluruhan konsep pengelolaan air limbah domestik mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2017. 

Untuk menangani pengelolaan sanitasi skala pemukiman telah dikembangkan program Sistem pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala pemukiman berbasis masyarakat. SPALD-T terbagi menjadi tiga sub sistem yaitu : sistem pelayanan, pengumpulan dan pengolahan.
Sub-sistem pelayanan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke subsistem pengumpulan. Sub-sistem pelayanan terdiri dari pipa tinja, pipa non tinja, pipa persil, bak perangkap lemak dan minyak dari dapur (grease trap) dan bak kontrol.
Sub-sistem pengumpulan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari subsistem pelayanan ke sub sistem pengelolaan terpusat. Terdiri dari pipa induk dan bangunan pendukung berupa manhole.
Sub-sistem pengelolaan merupakan prasarana dan sarana untuk mengelola air limbah domestik dari subsistem pengumpulan ke sub sistem pengelolaan terpusat. 

Perencanaan atau design criteria
Data yang di perlukan meliputi :
1. Berapa jumlah debit air limbah yang akan diolah setiap harinya (dalam meter kubik per hari)
2. Berapa rata-rata jumlah debit limbah tersebut mengalir dalam 24 jam perhari (flow time), dalam meter kubik per jam 
3. Berapa lama waktu tinggal atau Hydraoulic Retension Time. Untuk bangunan IPAL, HRT yang digunakan berdasarkan flow time limbah minimal 24 jam.
4. Perlu diketahui atau ditetapkan adalah interval untuk pengurasan lumpur. Sekali setiap tahun, sekali setiap 2 tahun atau setiap hari.

Contoh perhitungan IPAL kompak untuk 100KK dengan lebar lahan 3 meter.
1. Kapasitas Volume IPAL
2. Kapasitas BAK sedimentasi
3. Cek kecepatan aliran di bak sedimentasi
4. Kapasitas Bak Anaerobik Filter (AF)
5. Cek kecepatan aliran di bak Anaerobik Filter (AF)
(E-learning : Sanitasi Masyarakat, sumber IBM Direktorat Sanitasi)

Catatan : Tulisan ini merupakan dokumentasi belajar penulis dalam rangka persiapan test sebagai Calon Tenaga Fasilitator Lapangan Program Sanitasi Masyarakat. Adapun manfaat dari tulisan ini untuk mengedukasi masyarakat tentang program sanitasi masyarakat dari Direktorat Sanitasi.

Comments