Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang sebagian besar kasusnya masih sulit untuk dilaporkan karena adanya sikap diam, stigma masyarakat, dan rasa malu dari korbannya. Berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yaitu dalam bentuk fisik, seksual dan psikologis. Diantaranya bentuk pemukulan, pelecehan, perkosaan, pembunuhan terhadap perempuan, perdagangan manusia dan bentuk perbudakan.
Berdasarkan data Komnas Perempuan mencatat dalam rentang tahun 2016-2019 terdapat 55.273 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan baik ke lembaga layanan (masyarakat maupun pemerintah) dan yang langsung ke Komnas Perempuan. Di dalamnya terdapat 21.841 kasus (sekitar 40%) kekerasan seksual dengan 8.964 yang dicatatkan sebagai kasus perkosaan. Dari kasus perkosaan tersebut, hanya kurang dari 30% yang diproses secara hukum.
Kendala utama dalam persoalan kasus kekerasan perempuan adalah minimnya proses hukum, aturan pembuktian yang membebani korban dan budaya menyalahkan korban, serta terbatas nya daya pemulihan korban.
Pola kekerasan di masa pandemi meningkat, yaitu kekerasan berbasis siber. Data Komnas Perempuan bulan Oktober 2020 tercatat sebanyak 659 kasus, dibandingkan tahun sebelumnya (2019) terdapat 281 kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGBS). Lonjakan kasus tersebut diantaranya berkaitan dengan kekerasan seksual, seperti ancaman penyebaran konten intim dan menjatuhkan mental dan masa depan korban. Kasus kekerasan lain diantaranya dalam pola fetishism, swinger, dan berbagai pola baru lainnya.
Di tingkat daerah, berdasarkan data Kapolresta Bandar Lampung, angka kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019 sebanyak 43 kasus, sementara pada tahun 2020 meningkat sebanyak 84 kasus. Kasus tersebut diantaranya penganiayaan, KDRT dan pengeroyokan.
Dengan seiring meningkatnya kasus kekerasan seksual, perlu adanya perhatian pemerintah serta RUU yang menjadi bagian proses legislasi.
Agar kasus kekerasan terhadap perempuan dapat diselesaikan, maka terdapat beberapa kiat yang bisa dilakukan untuk menghindari dan mencegah kekerasan seksual yaitu :
1. Memahami bentuk kekerasan
Dalam UU No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-KDRT), mendefinisikan kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelentaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dengan adanya edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, diharapkan perempuan dapat lebih wasapda dan menjaga dirinya dari kekerasan perempuan.
2. Pandai menjaga diri
Kasus kekerasan terhadap perempuan ini harus dibekali dengan mampu menjaga diri sendiri. Mulai dari memahami hubungan yang sehat baik dalam relasi perkawinan, kerabat, relasi intim seperti pacar dan yang mempunyai hubungan darah. Sebagai perempuan harus cerdas jika dalam hubungan menunjukkan tanda-tanda yang tidak wajar yang akan menjurus kepada kekerasan seksual. Waspada dan menghindari lokasi berbahaya. Seperti menghindari lokasi sepi dan rawan kejahatan juga bisa menurunkan resiko kekerasan terhadap perempuan.
3. Penegakan hukum
Perlunya undang-undang yang mempu memenuhi kebutuhan masyarakat akan urgensi terhadap kasus kekerasan seksual. Peraturan seperti KUHP, UU-KDRT maupun UU Perlindungan Anak masih belum cukup substansial untuk mengakomodasi kekerasan seksual.
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU-PKS dapat menjadi solusi untuk mengatur tentang kekerasan seksual di Indonesia. Pentingnya keberadaan undang-undang tersebut mengingat angka kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat, merugikan banyak korban, dan sistem peradilan yang belum mendukung.
Penegakan hukum yang komprehensif dibutuhkan untuk menangani kasus kekerasan seksual ini. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk membuat peraturan yang dapat menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan.
Comments
Post a Comment