Reaktualisasi Pembangunan Gender

 


Kesetaraan gender menjadi bagian penting untuk target pembangunan suatu negara. Ketimpangan pembangunan menurut gender mengakibatkan pembangunan yang tidak mencapai kondisi optimal. Kondisi ideal yang diharapkan dalam pembangunan manusia yaitu kesamaan akses serta peran bagi kelompok penduduk laki-laki dan perempuan, keterlibatan dalam pembangunan dalam upaya memaksimalkan potensi yang ada serta menerima manfaat dari hasil pembangunan yang setara dan adil.

Gambaran ketimpangan gender secara nasional dapat dilihat pada Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang dapat menggambarkan pencapaian pembangunan manusia akibat adanya ketidaksetaraan gender yang diukur dari aspek kesehatan, pemberdayaan, serta akses dalam pasar tenaga kerja. Berdasarkan hasil perhitungan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), IKG Indonesia masih cukup tinggi tetapi mengalami kecenderungan turun sepanjang tiga tahun terakhir ini dari 0,436 pada tahun 2018 menjadi 0,400 pada tahun 2020. Penurunan tersebut disebabkan membaiknya semua aspek (kesehatan, pemberdayaan dan pasar tenaga kerja), presentasenya dapat dilihat pada gambar berikut.

Hasil perhitungan IKG 2020 menunjukan bahwa posisi atas capaian kesetaraan gender ditempati oleh propinsi di Jawa dan Bali, seperti DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Bali, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara itu, posisi bawah capaian kesetaraan gender diduduki oleh provinsi di luar Jawa Bali, seperti Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.


Secara nasional pada tahun 2020 Provinsi Lampung berada pada posisi ke 24 dari 34 Provinsi di Indonesia. Posisi tersebut menurun dari posisi ke 21 pada tahun 2018.


Dapat dilihat pada grafik diatas Indeks Ketimpangan Gender (IKG) diatas, bahwa Provinsi Lampung pada tahun 2020 sebesar 0,40 kondisi tersebut menurun dari tahun 2018 sebesar 0,44. Provinsi Lampung berada pada kategori ketimpangan gender menengah bawah (IKG rentang 0,40-0,449). Ketimpangan gender di Provinsi Lampung dipengaruhi dari beberapa indikator, salah satunya dari keterwakilan perempuan pada anggota legislatif hanya sebesar 19%, masih jauh dari jumlah minimal sebesar 30%. Bahkan lebih menarik lagi, fakta bahwa pada tahun 2018 jenis kekerasan yang mendominasi yaitu kekerasan seksual di Provinsi Lampung. Variasi bentuk kekerasan seksual di ranah publik dan personal yang terdiri dari perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman dan percobaan perkosaan, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan dan kriminalisasi perempuan melalui aturan diskriminatif. Jumlah korban kekerasan perempuan paling banyak pada perempuan sebesar 61%, menunjukan bahwa Provinsi Lampung tidak ramah terhadap perempuan. Korban kekerasan perempuan dialami paling dominan terhadap kelompok umur 13-17 tahun. Perempuan korban kekerasan akan berdampak pada psikis maupun dampak sosial, yang semakin kompleks berpengaruh terhadap produktivitasnya. Dari latar belakang pendidikan korban kekerasan seksual yang paling tinggi pada tingkat pendidikan SLTP dengan 44 korban (30,34%) diikuti tingkat pendidikan SD sebesar 36%. Perempuan yang memiliki pendidikan rendah beresiko menjadi korban kekerasan, demikian juga laki-laki yang memiliki pendidikan SLTP juga berpeluang menjadi pelaku kekerasan.

Adapun yang perlu di soroti yaitu keterbatasan perhitungan Indeks Ketimpangan Gender, pada dimensi kesehatan lebih menunjukan faktor kesulitan akses perempuan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal tersebut bukan termasuk dalam isu gender. Pada presentase perempuan dalam parlemen tidak memperhitungkan deviasi dari agka 50 persen, sehingga ketimpangan tidak terlihat.

Model Analisis : Gender Analysis Pathway (GAP)
Gender Analysis Pathway (GAP) adalah suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan. Dengan menggunakan GAP, para perencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan dapat mengidenti!kasi kesenjangan gender (gender gap) dan permasalahan gender (gender issues) serta sekaligus menyusun rencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan gender tersebut (Bappenas, 2001).

Terdapat 9 (sembilan) langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan GAP. Langkah tersebut terbagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap analisis kebijakan yang responsif gender (identifikasi masalah), tahap formulasi kebijakan yang responsif gender dan tahap pengukuran hasil. Berdasarkan identifikasi masalah secara umum, dapat di gambarkan bahwa permasalahan gender di Provinsi Lampung merupakan permasalahan lintas bidang yaitu pembangunan, politik, sosial, kesehatan dan pendidikan. Adapun hasil identifikasi masalah dan saran dipaparkan dalam tabel berikut.

Bidang

Identifikasi Masalah

Saran

Pembangunan

IKG Provinsi Lampung berada pada kategori ketimpangan gender menengah bawah

Implemetasi program pengarusutamaan gender mendukung keterlibatan peran perempuan di ranah publik

Politik

Keterwakilan perempuan pada anggota legislatif hanya sebesar 19%, masih jauh dari jumlah minimal sebesar 30%.

Meningkatkan partisipasi perempuan di ranah politik

Sosial

Tahun 2018 jenis kekerasan yang mendominasi yaitu kekerasan seksual di Provinsi Lampung

Meningkatkan program responsif gender dengan asumsi akses dan kesempatan yang sama

Jumlah korban kekerasan perempuan paling banyak pada perempuan sebesar 61%, menunjukan bahwa Provinsi Lampung tidak ramah terhadap perempuan

Kesehatan

Korban kekerasan perempuan dialami paling dominan terhadap kelompok umur 13-17 tahun

Peningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan

Pendidikan

Latar belakang pendidikan korban kekerasan seksual yang Paling tinggi pada tingkat pendidikan SLTP dengan 44 korban (30,34%) diikuti tingkat pendidikan SD sebesar 36%

Meningkatkan pendidikan yang mendukung pengarusutamaan gender, kualitas tenaga pengajar, serta edukasi bahaya kekerasan seksual.


Dari bidang pembangunan, bahwa IKG akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Percepatan pembangunan dapat dilakukan jika kelompok penduduk perempuan dan laki-laki bekerjasama serta mendapat porsi peran yang adil untuk turut serta dalam pembangunan wilayah. Sebagai contoh dalam lingkup kerja, masih ditemui diskriminasi terhadap perempuan yang diperlakukan berbeda dengan laki-laki, tidak disediakannya fasilitas bagi perempuan yang mendukung untuk berkembang. Perusahaan atau instansi seharusnya turut dalam pengarusutamaan gender yang akan mendukung percepatan pembangunan. Dengan memberikan fasilitas yang sama tanpa membedakan gender. Dalam bidang politik sebagai ranah pembuat kebijakan, perlu turut di dukung dengan partisipasi perempuan. Dari segi sosial, kekerasan di Provinsi Lampung paling banyak dialami oleh perempuan. Sebuah fakta bahwa di Provinsi Lampung masih jauh dari kesetaraan gender, jika di lingkup sosial saja keberadaan perempuan dikesampingkan dan masih di anggap kaum yang paling lemah. Dari bidang kesehatan, korban kekerasan yang terjadi pada umur 13-17 tahun berpotensi untuk mengalami dampak pendek maupun dampak panjang. Mulai dari dampak perilaku sosial kesehatan reproduksi, fisik dan psikologis. Dapat dilihat juga pada latar belakang pendidikan korban kekerasan seksual paling tinggi pada jenjang pendidikan SLTP dan SD. Tingkat pendidikan yang rendah menjadi penyebab kurang wawasan dan pengetahuan terhadap kekerasan seksual, sehingga kekerasan seksual masih di dominasi pada tingkat pendidikan yang rendah.

Diskriminasi gender dalam berbagai hal kehidupan bermasyarakat menimbulkan ketimpangan pembangunan gender antara laki-laki dan perempuan. Padahal keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sejauh mana keseimbangan partisipasi kelompok peduduk perempuan dan laki-laki secara maksimal di semua aspek kehidupan. Secara nasional sebenarnya Indonesia telah menetapkan pembangunan yang berorientasi pada kesetaraan dan keadilan gender. Perlu diperhatikan bagi pemerintah tentang sejauhmana keberhasilan pembangunan berbasis gender ini. Terutama di Provinsi Lampung yang permasalahan gender lintas bidang perlu dilakukan reaktualisasi pembangunan gender. Dengan berbagai kebijakan peningkatan peran perempuan di ranah publik dan politik, memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan seksual, kualitas tenaga pendidik yang mendukung pengarusutamaan gender, serta meningkatkan program responsif gender dengan asumsi akses dan kesempatan yang sama.

Dalam meningkatkan partisipasi laki-laki dan perempuan, perlu keterbukaan akses dan keseimbangan peran sehingga manfaat yang diperoleh dapat adil dan merata. Urgensi kesetaraan gender semakin nyata dapat di dukung baik dari bidang pembangunan, kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan politik.

Daftar Pustaka
- Badan Pusat Statistik (BPS). 2021. Kajian Perhitungan Indeks Ketimpangan Gender 2021. Jakarta. BPS
- Dwi Ismi A. 2020. Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). Jakarta. Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD).
- Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA). 2020. Pembangunan Manusia Berbasis Gender. Jakarta. Kemen PPA
- Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPA). 2021. Rencana Strategis Deputi Bidang Kesetaraan Gender tahun 2020-2024. Jakarta. Kemen PPA
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024.
- Publikasi Komite Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Widjajanti M Santoso. 2016. Penelitian dan Pengarusutamaan Gender. Jakarta. LIPI Press
- World Economic Forum. 2021. Global Gender Gap Report. World Economic Forum

Comments