Serba-serbi Komoditas Batubara



Menarik sekali untuk di bahas tentang usaha pertambangan di Indonesia. Apa saja kira-kira yang perlu di ketahui ya dalam usaha pertambangan yaa?? yuk sama-sama belajar.

Pembahasan kali ini kita bahas secara general tentang serba-serbi perusahaan tambang.

Dalam keperluan penyusunan studi kelayakan bisnis usaha pertambangan bertujuan untuk melihat apakah rencana pertambangan layak atau tidak untuk dilanjutkan. Dalam studi kelayakan juga terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan seperti aspek operasional, legalitas, pasar, keuangan, risiko dan mitigasi, analisis dampak sosial ekonomi dan lingkungan, serta bagaimana rencana pasca tambang yang akan dilakukan.

Sehingga sebelum dilakukan usaha pertambangan, perlu dilakukan eksplorasi untuk mengetahui sumber daya dan cadangan batubara yang ada di lokasi rencana pertambangan. Setelah dilakukan eksplorasi pada umumnya perusahaan membuat studi kelayakan bisnis dan kemudian jika layak maka penambangan, pengelolaan, peleburan dan pemurnian serta pemasaran batubara dapat dilakukan.

Untuk memulai usahanya, sebuah perusahaan pertambangan harus memiliki legalitas izin usaha pertambangan (IUP). Dari izin tersebut dapat diketahui wilayah dan luas penambangan. Lokasi dan kondisi geograsif sekitar pertambangan perlu di ketahui untuk kajian kelayakan usaha. 


Metode Penambangan

Dari metode penambangan dapat diketahui beberapa metode yang digolongkan menjadi open pit, quarry, strip mine, dan alluvial mine. Mengenal sedikit definisi dari masing-masing metode penambangan tersebut :

1. Open Pit

Metope open pit  merupakan operasi pertambangan terbuka yang dilakukan pada permukaan lokasi tambang (surface mining) secara langsung. Biasanya dilakukan pada lokasi pertambangan yang cenderung datar atau dengan topografi landai.

2. Strip Mine

Dapat didefinisikan tambang kupas/tambang terbuka, yaitu tambang permukaan yang merupakan kegiatan pengupasan atau pemindahan tanah (batuan) untuk membuka bahan galian layak tambang.

3. Quarry

Quarry merupakan sistem tambang terbuka yang diterapkan untuk menambang endapan bahan galian industri atau mineral industri antara lain penambangan batu gtamping, marmer, granit, andesit dan sebagainya. 

4. Alluvial Mine

Merupakan metode tambang terbuka yang diterapkan untuk menambang endapan-endapan alluvial misalnya tambang bijih timah, tambang pasir besi, emas, dll.


Pembahasan pada kajian studi kelayakan ini menggunakan sistem penambangan strip mine dan metode penambangan pembuangan tanah penutup menggunakan merode backfilling. Penambangan ini dilaksanakan dengan sistem mekanisme konvensional yang menggunakan alat gali-muat dan alat angkut buang. Hasil dari penggalian batuan/tanah penutup ini dibuat/timbun ke areal yang sudah terambil batubaranya (mineout). 

Tahapan kegiatan penambangan yang dilakukan :

 Pengupasan revegetasi (land clearing

 Penggalian tanah pucuk (top soil

 Penggalian batuan dan tanah penutup (stripping overburden)

 Penggangkutan batuan dan tanah penutup (hauling overburden

 Pembuangan batuan dan tanah penutup (dumping overburden

 Pengupasan material penutup batubara (parting

 Penggalian batubara (coal getting

 Pengangkutan batubara ke stockpile (ROM) atau pelabuhan (port) 

 Pengapalan 

 Penutup kembali lahan bekas tambang (backfilling

 Pengaturan kembali bentuk lahan timbunan bekas tambang (regrading/recountouring

 Reklamasi dan revegetasi


Rencana Pengelolaan :

Perusahaan batubara dalam kajian ini melakukan kegiatan pengelolaan tidak menggunakan alat pengolahan/crushing plan maupun washing plan, tetapi langsung secara direct loading dan angkut ke stockpile (ROM) atau Pelabuhan (Port).


Pengangkutan dan Penimbunan Bahan Galian : 

Pengangkutan bahan galian batubara hasil dari kegiatan operasi produksi akan diangkut dari PIT ke STOCKPILE (tempat penimbunan sementara) dan dari STOCKPILE ke pelabuhan (PORT) menunggu proses penjualan yang dilakukan melalui pengapalan baik yang mengunakan tongkang maupun vesel.


Penjualan Batubara :

Rencana pemasaran produk batubara perusahaan dilakukan secara FOB vesel pada konsumen pasar luar negeri (Ekspor), sedangkan untuk pemasaran domestik dengan sistem FOB Barge.

Comments